A. Pengertian Poligami
Poligami secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu poli dan gami. Poli maknanya lebih dari satu atau banyak, sedangkan gami adalah pernikahan atau perkawinan. Sedangkan secara terminology poligami bermakna suami yang menikah lebih dari satu orang istri, tapi tidak lebih dari empat orang istri.[2] Dalam bahasa arab poligami lebih dikenal dengan ta’addud. Islam memperbolehkan poligami muslim beristri lebih dari hingga empat orang istri dengan syarat suami harus dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.[3] Poligami itu mirip dengan pintu darurat darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.
Turunnya ayat poligami itu berkaitan dengan kekalahan umat Islam dalam perang Uhud di tahun 625 M. Saat itu, banyak sekali prajurit muslim yang gugur di medan tempur dan mereka meninggalkan anak-anak yatim beserta istrinya. Saat itu, masyarakat Islam masih sangat terbatas, dan turunnya ayat poligami tampaknya didasarkan pada dua hal. Pertama, untuk menjaga keutuhan masyarakat Islam yang secara kuantitas masih sangat sedikit. Kedua, agar mereka yang akan bertindak sebagai pengayom anak-anak yatim dan janda korban perang dapat berlaku lebih adil.[4]