Laman

Jumat, 20 Desember 2013

Poligami Sebuah Solusi

A. Pengertian Poligami

Poligami secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu poli dan gamiPoli maknanya lebih dari satu atau banyak, sedangkan gami adalah pernikahan atau perkawinan. Sedangkan secara terminology poligami bermakna suami yang menikah lebih dari satu orang istri, tapi tidak lebih dari empat orang istri.[2] Dalam bahasa arab poligami lebih dikenal dengan ta’addud. Islam memperbolehkan poligami muslim beristri lebih dari hingga empat orang istri dengan syarat suami harus dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.[3] Poligami itu mirip dengan pintu darurat darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.
Turunnya ayat poligami itu berkaitan dengan kekalahan umat Islam dalam perang Uhud di tahun 625 M. Saat itu, banyak sekali prajurit muslim yang gugur di medan tempur dan mereka meninggalkan anak-anak yatim beserta istrinya. Saat itu, masyarakat Islam masih sangat terbatas, dan turunnya ayat poligami tampaknya didasarkan pada dua hal. Pertama, untuk menjaga keutuhan masyarakat Islam yang secara kuantitas masih sangat sedikit. Kedua, agar mereka yang akan bertindak sebagai pengayom anak-anak yatim dan janda korban perang dapat berlaku lebih adil.[4]

Zakat Maal, Zakat Hewan dan Zakat Fitrah

Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti membersihkan dan berkembang.Sedangkan menurut agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[1]
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
  1. Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian,
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Perjanjian Perkawinan


A.   Pengertian Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan dalam pengertian UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu kesepakatan bersama bagi calon suami dan calon istri yang harus dipenuhi apabila mereka sudah menikah, tetapi jika salah satu tidak memenuhi ataupun melanggar perjanjian perkawinan tersebut maka salah satunya bisa menuntut meminta untuk membatalkan perkawinannya begitu juga sebaliknya, sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya perjanjian perkawinan tersebut. Perjanjian ini juga bisa disebut sebagai perjanjian pra-nikah karena perjanjian tersebut dilaksanakan secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam perjanjian perkawinan tidak dapat di sahkan apabila melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Mengenai perjanjian taklik talak, perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Puasa Sebagai Pendidikan Rohani

2.1 Pengetian Puasa
           
Puasa menurut bahasa yaitu Shoumu menurut bahasa Arab menahan dari segala sesuatu seperti menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan minum dan bersenggama dan sebagainya. Secara istilah puasa adalah menahan segala yang membukakan puasa sejak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat niat ibadah kepada Allah, karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri
guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya. Yang dimaksud dengan menahan segala yang membukakan puasa adalah segala hal yang membatalkan puasa.[1]
Sesuai Firman Allah SWT yang artinya : “…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam … “(Al-Baqarah: 187),2
Puasa merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun islam. Orang yang mengingkari puasa berarti ia keluar dari islam, karena puasa seperti sholat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Firman Allah surat al-Baqarah ayat 183: 
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”     
(QS. Al-Baqarah: 183)3
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya diwajibkan kepada kaum muslimin saja, akan tetapi puasa merupakan syariat allah yang telah dikenal semua agama yang berketuhanan, dengan cara yang bermacam-macam menurut agama yang mereka anut. Dengan demikian bahwa Allah SWT telah mewajibkan pada kita untuk berpuasa sebagai kewajiban yang menyeluruh diantara pemeluk-pemeluk agama yang lain diantara ummat manusia sejak masa lampau .
Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum tapi harus menahan diri dari hal-hal yang akan merusak pahala puasa bitu sendiri ibadah puasa yang pokok adalah “menahan makan, minum, dan hawa nafsu mulai terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari” akan tetapi kita juga harus menahan nafas, bibir, mata, dan semua anggota badan kita dari hal-hal yang akan mebatalkan puasa. Jika menurut mata sesuatu itu enak dilihat ,tetapi akan merusak amalan puasa maka tundukanlah . Demikian pula dengan bibir kita harus berhenti untuk tidak bicara yang tidak baik dan berguna. Mudah-mudahan setelah mulut,mata ,dan seluruh anggota badan kita bersih dengan menahan diri dari segala sesuatu yang tidak baik semoga hati kita menjadi bersih , dan hal ini merupakan puncak dari dari segala keindahan menikmati hidup di dunia ini. Karena orang yang hatinya bersih akan menjadi cahaya bagi diri sendiri dan
orang lain.

Pengaruh Teknologi Barat dalam Islam

A. Pengertian dan sejarah Teknologi
Teknologi berasal dari kata Yunani, techno yang artinya keterampilan atau seni. Dan kata inilah diturunkan kata teknik dan teknologi. Tekni artinya cara atau metode untuk memperoleh keterampilan dalam bidang tertentu, sedangkan teknolgi mempunyai banyak arti, antara lain : penerapan ilmu untuk petunjuk praktis. Cabang ilmu tentang penerapan tersebut dalam praktek dan industri.
Adapun secara lengkap teknlogi adalah pemanfaatan ilmu untuk pemecahan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada. Beberapa ciri teknologi adalah : teknologi tidak bergerak dalam suatu bidang saja. Teknologi merupakan landasan dasar bagi perkembangan industri modern, dan juga sebagai mata tombak kekuatan ekonomi. (Lely Risnawaty, Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar (Medan: Citapustaka Media Perintis, 2010), hlm. 74.)