Laman

Jumat, 20 Desember 2013

Poligami Sebuah Solusi

A. Pengertian Poligami

Poligami secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu poli dan gamiPoli maknanya lebih dari satu atau banyak, sedangkan gami adalah pernikahan atau perkawinan. Sedangkan secara terminology poligami bermakna suami yang menikah lebih dari satu orang istri, tapi tidak lebih dari empat orang istri.[2] Dalam bahasa arab poligami lebih dikenal dengan ta’addud. Islam memperbolehkan poligami muslim beristri lebih dari hingga empat orang istri dengan syarat suami harus dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.[3] Poligami itu mirip dengan pintu darurat darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.
Turunnya ayat poligami itu berkaitan dengan kekalahan umat Islam dalam perang Uhud di tahun 625 M. Saat itu, banyak sekali prajurit muslim yang gugur di medan tempur dan mereka meninggalkan anak-anak yatim beserta istrinya. Saat itu, masyarakat Islam masih sangat terbatas, dan turunnya ayat poligami tampaknya didasarkan pada dua hal. Pertama, untuk menjaga keutuhan masyarakat Islam yang secara kuantitas masih sangat sedikit. Kedua, agar mereka yang akan bertindak sebagai pengayom anak-anak yatim dan janda korban perang dapat berlaku lebih adil.[4]

Zakat Maal, Zakat Hewan dan Zakat Fitrah

Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti membersihkan dan berkembang.Sedangkan menurut agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[1]
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
  1. Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian,
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Perjanjian Perkawinan


A.   Pengertian Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan dalam pengertian UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu kesepakatan bersama bagi calon suami dan calon istri yang harus dipenuhi apabila mereka sudah menikah, tetapi jika salah satu tidak memenuhi ataupun melanggar perjanjian perkawinan tersebut maka salah satunya bisa menuntut meminta untuk membatalkan perkawinannya begitu juga sebaliknya, sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya perjanjian perkawinan tersebut. Perjanjian ini juga bisa disebut sebagai perjanjian pra-nikah karena perjanjian tersebut dilaksanakan secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam perjanjian perkawinan tidak dapat di sahkan apabila melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Mengenai perjanjian taklik talak, perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Puasa Sebagai Pendidikan Rohani

2.1 Pengetian Puasa
           
Puasa menurut bahasa yaitu Shoumu menurut bahasa Arab menahan dari segala sesuatu seperti menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan minum dan bersenggama dan sebagainya. Secara istilah puasa adalah menahan segala yang membukakan puasa sejak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat niat ibadah kepada Allah, karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri
guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya. Yang dimaksud dengan menahan segala yang membukakan puasa adalah segala hal yang membatalkan puasa.[1]
Sesuai Firman Allah SWT yang artinya : “…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam … “(Al-Baqarah: 187),2
Puasa merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun islam. Orang yang mengingkari puasa berarti ia keluar dari islam, karena puasa seperti sholat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Firman Allah surat al-Baqarah ayat 183: 
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”     
(QS. Al-Baqarah: 183)3
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya diwajibkan kepada kaum muslimin saja, akan tetapi puasa merupakan syariat allah yang telah dikenal semua agama yang berketuhanan, dengan cara yang bermacam-macam menurut agama yang mereka anut. Dengan demikian bahwa Allah SWT telah mewajibkan pada kita untuk berpuasa sebagai kewajiban yang menyeluruh diantara pemeluk-pemeluk agama yang lain diantara ummat manusia sejak masa lampau .
Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum tapi harus menahan diri dari hal-hal yang akan merusak pahala puasa bitu sendiri ibadah puasa yang pokok adalah “menahan makan, minum, dan hawa nafsu mulai terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari” akan tetapi kita juga harus menahan nafas, bibir, mata, dan semua anggota badan kita dari hal-hal yang akan mebatalkan puasa. Jika menurut mata sesuatu itu enak dilihat ,tetapi akan merusak amalan puasa maka tundukanlah . Demikian pula dengan bibir kita harus berhenti untuk tidak bicara yang tidak baik dan berguna. Mudah-mudahan setelah mulut,mata ,dan seluruh anggota badan kita bersih dengan menahan diri dari segala sesuatu yang tidak baik semoga hati kita menjadi bersih , dan hal ini merupakan puncak dari dari segala keindahan menikmati hidup di dunia ini. Karena orang yang hatinya bersih akan menjadi cahaya bagi diri sendiri dan
orang lain.

Pengaruh Teknologi Barat dalam Islam

A. Pengertian dan sejarah Teknologi
Teknologi berasal dari kata Yunani, techno yang artinya keterampilan atau seni. Dan kata inilah diturunkan kata teknik dan teknologi. Tekni artinya cara atau metode untuk memperoleh keterampilan dalam bidang tertentu, sedangkan teknolgi mempunyai banyak arti, antara lain : penerapan ilmu untuk petunjuk praktis. Cabang ilmu tentang penerapan tersebut dalam praktek dan industri.
Adapun secara lengkap teknlogi adalah pemanfaatan ilmu untuk pemecahan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada. Beberapa ciri teknologi adalah : teknologi tidak bergerak dalam suatu bidang saja. Teknologi merupakan landasan dasar bagi perkembangan industri modern, dan juga sebagai mata tombak kekuatan ekonomi. (Lely Risnawaty, Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar (Medan: Citapustaka Media Perintis, 2010), hlm. 74.)

Minggu, 17 November 2013

Otonomi Daerah

1. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Beberapa pendapat ahli dikemukakan bahwa :

  1. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
  2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.[1]

Islam dan Budaya

1. Pengertian Islam
Secara terminologi Islam mempunyai arti pasrah atau tuduk.[1] Sedangkan dalam bahasa Arab kata Islam merupakan kata bentukan dari kata kerja “aslama-yuslimu-islaaman” yang berarti menyerahkan diri atau kedamaian.[2] Islam dalam arti luas merupakan agama yang diturunkan kepada manusia sebagai rahmat dari Allah bagi alam semesta. Ajaran-ajarannya selalu membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia ini. Allah swt sendiri telah menyatakan hal ini, sebagaimana yang tersebut dalam (QS Toha: 2 ): “Kami tidak menurunkan Al Qur’an ini kapadamu agar kamu menjadi susah“. Artinya bahwa umat manusia yang mau mengikuti petunjuk Al Qur’an ini, akan dijamin oleh Allah bahwa kehidupan mereka akan bahagia dan sejahtera dunia dan akherat. Sebaliknya siapa saja yang membangkang dan mengingkari ajaran Islam ini, niscaya dia akan mengalami kehidupan yang sempit dan penuh penderitaan.
Adapun pengertian Islam dalam segi istilah adalah mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT bukan berasal dari manusia dan bukan pula berasal dari nabi Muhammad SAW. Terwujudnya suatu “kedamaian” apabila adanya penyerahan serta kepatuhan (Islam) terhadap Sang Pencipta. Dalam hal ini Allah telah berjanji kepada siapa pun yang menyerahkan diri disertai dengan amal saleh, akan mendapatkan kedamaian, sebab dalam penyerahan (Islam) ini terdapat konsekuensi sikap muslim yang logis, tidak pernah gentar, pesimis dan takut dalam hidupnya.

Fenomena Muhammadyah

1.      Sejarah Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan .
Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang.
Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.

Kesengajaan dan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

A.    Pengertian Kesengajaan
Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan. KUHP tidak menerangkan mengenai arti atau definisi tentang kesengajaan atau dolus intent opzet. Tetapi Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki dan mengetahui. Kesengajaan harus memiliki ketiga unsur dari tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum. Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) tahun 1809 dijelaskan pengertian,”Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang”
Menurut sejarah dahulu pernah direncanakan dalam undang-undang 1804 bahwa kesengajaan adalah kesengajaan jahat sebagai keinginan untuk bebuat tidak baik, juga pernah dicantumkan di dalam pasal 11 Criminal Wetboek 1809 yang menerangkan bahwa kesengajaan keinginan/maksud untuk melakukan perbuatan atau diharuskan oleh undang-undang. Di dalam WvSr tahun 1881 yang milai berlaku 1 September1886 tidak lagi mencantumkan arti kesengajaan seperti rancangan terdahulu.[1]

Sumber Hukum Acara

  1. Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah tempat kita menemukan hukum. Pengertian Hukum Acara
Hukum acara (hukum formil) bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil, oleh karena itu hukum acara memuat tentang cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materil.
Adapaun hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989). 
Sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.
  1. Sumber hukum dalam arti materiil (welbron), adalah sumber sebagai penyebab adanya hukum atau sumber yang menentukan isi hukum.
  2. Sumber hukum dalam arti formil (kenbron), adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya yang menyebabkan ia berlaku umum, mengikat, dan ditaati.

Bukti Tertulis

  1. Pengertian Bukti
Bukti adalah sesuatu yang dapat memperkuat kebenaran suatu pendapat maupun kesimpulan. Dalam ilmu sejarah, bukti merupakan jejak-jejak peninggalan perbuatan pada masa lampau. Bukti-bukti sejarah tersebut dapat berupa keterangan-keterangan dari para saksi atau pelaku sejarah dapat pula berupa benda-benda peninggalan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya, pendapat tentang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagai perjuangan bangsa Indonesia dapat dibuktikan kebenarannya dengan antara lain: konsep dan naskah teks proklamasi yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia, gedung tempat teks itu disiapkan, keteranganketerangan dari para saksi dan para pelaku sejarahnya seperti Moh.Hatta, Ahmad Soebardjo, B.M. Diah, dan Sidik Kertapati.[1]

Syarat Menjadi Hakim

A.    Tiga Tipe Hakim
Sebuah hadis yang dirwayatkan oleh imam-imam hadis yang empat[1], yaitu Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah, yang bersumber dari Buraidah Ra. Dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
القضاة ثلاثة: اثنان في النار وواحد في الجنة، رجل عرف الحق فقضى به فهو في الجنة، ورجل عرف الحق فلم يقض به وجار في الحكم فهو في النار، ورجل لم يعرف الحق فقضى للناس على جهل فهو في النار[2]
“Hakim itu ada tiga (macam), dua di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu, maka dia berada di dalam surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak menetapkan hukum dengan kebenaran itudan berbuat zalim dalm menetapkan hukum, maka dia berada di dalam neraka. Seorang hakim yang tidak mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum bagi orang lain dengan kebodohannya, maka dia berada di dalam neraka.”

Dari hadis ini, ash-Shan’ani ketika menjelaskan hadis ini menyataka bahwa hadis ini menjadi dalil yang menunujukkan bahwasanya tidak ada hakim yang akan selamat dari neraka kecuali seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan mengamalkannya atau memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut. Zahir hadis ini juga menunjukkan bahwa seandainya putusan yang ditetapkan oleh seorang yang jahil sesuai dengan kebenaran, maka dia tetap akan berada di dalam neraka, bersama dua golongan yang tersebut dalam hadis. Sekaligus hadis ini menjadi peringatan agar seseorang tidak memutuskan hukuman dengan kebodohannya, atau berbeda dengan kebenaran yang telah diketahuinya. Bersamaan dengan itu, hadis ini juga mencakup larangan mengangkat orang yang jahil sebagai qadhi atau hakim.[3]

Keturutsertaan Dalam Membiarkan Pidana

  1. Pengertian Pelaku Tindak Pidana
Yang dimaksud pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana unsur-unsur tersebut dirumuskan didalam undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur dialam pasal 55 KUHP (1), bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan:
1.     Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen) Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya
2.     Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen plegen)
Yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana
3.     Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen) KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ;
a.     Harus adanya kerjasama secara fisik
b.    Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
             4.   Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)

Kekuatan Mengikat Putusan Arbitrase

      A.    Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase
Untuk menyelesaikan sengketa bisnis maka arbitrase adalah penyelesaian sengketa alternative yang sering dipergunakan. Pada umumnya arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain:
a.       Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak ;
b.   Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif ;
c.  Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d.     Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e.   Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Satu-satunya kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak dipublikasikan. Sehingga membuat penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.

Kewenangan Pengadilan Agama Terhadap Perceraian Beda Agama

A. Pengertian Perkawinan dan Perceraian Beda Agama
Pengertian perkawinan beda agama adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinannya, sekiranya dalam peraturan melarang seorang pemeluk agama untuk kawin dengan pemeluk agama lain, maka biasanya salah seorang dari mereka mengalah dan beralih kepada agamapihak lain. tetapi sering juga terjadi bakal suami atau istri yang masing-masing memegang teguh terhadap kepercayaan yang telah dianutnya dan tetap memeluk agamanya masing-masing.
            Namun demikian, oleh karena itu Undang-Undang perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan antar agama, maka kenyataan yang sering terjadi dalam masyarakat apabila ada dua orang yang berbeda agama akan mengadakan perkawinan sering mengalami hambatan. hal ini disebabkan anatara lain karena pejabat pelaksana perkawinan dan pemimpin agama menganggap perkawinanan yang demikian dilarang oleh agama, karenanya bertentangan dengan undang-undang perkawinan. perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami atau istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. undang-undang nomor 1 tahun 1974   tentang perkawinan tidak memberikan defenisi mengenai perceraian secara khusus. pasal 39 ayat (2) UU perkawinan serta penjelasannya secara jelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. defenisi perceraian di pengadilan agama itu, dilihat dari putusnya perkawinan.[1]

Menjual Hak Suara dalam Pemilu

  1. Konsep Dasar Pemilu
Demokrasi perwakilan yang dikembangkan pada zaman modern sekarang ini sudah menjadi obsesi di banyak negara. Demokrasi kini telah dipandang sebagai bentuk cara penyelenggaraan pemerintahan yang terbaik oleh setiap negara yang mengklaim dan menyebut dirinya modern. Setiap negara berusaha meyakinkan masyarakat dunia bahwa pemerintah negara tersebut menganut sistem politik demokrasi
Demokrasi yang berlangsung di setiap negara-bangsa tidaklah dapat terlaksana secara uniform (seragam), karena dalam banyak hal pemahaman dan penerapan demokrasi dipengaruhi oleh ideologi atau falsafah hidup negara-bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, Bagir Manan mengemukakan, demokrasi itu merupakan suatu fenomena yang tumbuh, bukan suatu bentuk atau hasil penciptaan. [1]

Memahami Konsep SWOT (Strenghts Weakness Opportunities Threats)

      A.    Pengertian SWOT
SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.[1]

Hak dan Kewajiban Anak Terhadap Orangtua - Tafsir Surah QS. Luqman: 14-15

  1. Firman Allah Megenai Hak dan Kewajiban Anak Terhadap Orangtua

Salah satu firman Allah SWT yang membahas tentang kewajiban anak terhadap orangtua adalah surah QS. Luqman: 14-15:
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1XRVz_pdlprSq5wx7ng_uiuuT2yJer-BHfNnPabmPrNKKhjS9O0Sia91RRjbOE3UNW7aEkZty9x0QENjqlZT-lBkVGWI7xEysUAWHEHs5OaOCuv4JZvytNbmExkQKmc07F3fzjKza_AA/s400/2.jpg
Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu. Maka Kuberikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 14-15).