Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti membersihkan dan berkembang.Sedangkan menurut agama Islam zakat berarti kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.[1]
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
- Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian,
- Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Nishab
Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas. Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni. Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
1 dinar = 4,25 gr emas. Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni. Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %). Riwayat al-Bukhari)
Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
- Onta Nishab onta adalah 5 ekor
Sapi Nshab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam, Adapun nishabnya ialah 5 wasaq Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
Nishab barang dagangan
Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
- Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
- Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
- Nilainya telah sampai nishab
Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul.
A. Zakat Maal
Pengertian Zakat Maal
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (Maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Mal berasal dari bahasa Arab; māl yang secara harfiah berarti 'harta'.
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan. (HR. Muslim)
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
- Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Macam-macamnya
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak.
- Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan Perak.
- Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll
- Hasil Tambang (Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
- Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
- Ibnu Sabil, Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Qs. at-Taubah/9:34-35)
Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya.
B. Zakat Hewan
Pengertian Zakat Hewan
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Syarat –syarat zakat ternak
Islam tidak mewajibkan zakat pada tiap kwantitas ternak tiap jenisnya, akan tetapi mewajibkannya bila telah memenuhi syarat –syarat tertentu yaitu:
1. Islam,
2. Merdeka, hamba sahaya tidak wajib berzakat sebab mereka tdak memiliki harta atau pemiliknya tidak sempurna.
3. Sampai nisab, yaitu mencapai kwantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara’. Oleh karena zakat dalam Islam hanya diwajiban kepada orang orang kaya.
4. Haul, Yaitu telah lewat masa waktu satu tahun sejak nisab itu dimiliki.Yang belum mencapai satu tahun tidak wajib membayar zakatnya. Syarat ini berdasarkan praktik yang pernah dilaksanakan oleh nabi dan para khalifah yang empat dengan mengirim secara periodik para petugas zakat untuk memungut zakat ternak itu setiap tahun.
5. Digembalakan, sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan dagingnya.[2] Artinya, makan rumput yang tidak memerlukan biaya sepanjang waktu setahun. [3]
6. Tidak di pekerjakan, Ialah bahwa ternak itu tidak diperkerjakan dalam menggarap tanah pertanian, syarat ini khusus untuk unta dan sapi.
7. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
Salah satu Zakat yang dikeluarkan bagi binatang ternak adalah unta, maka nisab zakatnya seperti yang dijelaskan dalam hadist. Hadistnya:
وَعَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه
Artinya:Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi'i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.[4]
Zakat Unta
Sesuai dengan ijma’ ulama dan hadis shahih yang bersumber dari rasulullah saw dan para sahabatnya
Nisab Unta seperti berikut:
a. kalau jumlah nya 5 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
b. Kalau jumlahnya 10 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor kambing
c. Kalau jumlahnya 15 ekor wajib mengluaarkan 3 ekor kambing
d. Kalau jumlahnya 20 ekor maka wajib mengeluarkan 4 ekor kambing,menurut kesepakatan semua ulama mazhab, Tapi kalau jumlahnya sebanyak 25 ekor mereka berbeda pendapat
Imamiah : wajib mengeluarkan 5 ekor kambing
Empat mazhab: wajib mengelurkan 1 ekor unta yang umurnya lebih dari satu tahun
Imamiah: kalau jumlahnya 26 ekor maka wajib mengekuarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih, dan bila jumlah unta sudah mencapaibilang tersebut,ia menjadi satu nisab
e. Kalau jumlahnya 36 ekor, maka wajib mengeluarkan bintu labun secara sepakat, bintu labun disebut juga dengan anak unta yang berumur 3 tahun
f. Kalau jumlah nya 46, maka wajib mengeluarkan huggah, Huggah disebut juga dengan anak unta yang berumur 4 tahun
g. Kalau jumlahnya 61 maka wajib mengeluarkan jada’ah,jada’ah ialah unta yang berumur 5 tahun
h. Kalau jumlahnya 76 maka wajib mengeluarkan 2 bintu labun
i. Kalau jumahnya mencapai 91, maka wajib mengeluarkan 2 huggah.[5]
Zakat Sapi
Sapi adalah jenis ternak yang di anugerahkan Allah kepada hamba-hambanya, sangat banyak manfaatnya untuk kehidupan manusia. Ternak ini dapat diambil susunya, daging dan kullitnya, juga tenaganya dapat dipergunakan untuk membajak ladang dan mengirinya, serta manfaat-manfaat lainnya menurut kepentingan negeri-negeri yang mempergunakan nya
Kerbau termasuk kelas sapi menurut ijma’ sebagai mana yang di kutip oleh ibnu munzir kedua jenis ternak itu dapat disatukan.[6]
Tidak wajib zakat atas sapi sebelum mencukupi jumlah 30 ekor dan di besarkan dalam gembalaan, Jika ia sudah mencukupi hitungan 30 ekor, digembalakan, dan berlangsung selama 1 tahun, zakatnya adalah 1 ekor sapi jantan atau betina umur 1 tahun, jika telah mencapai 40 ekor maka zakatnya adalah 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun, jika tjumlahnya 60 maka zakatnya ialah 2 ekor sapi umur 1 tahun, jika 70 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1 tahun, jika jumlahnya mencapai 80 maka zakatnya adalah 2 ekor sapi betina umur 2 tahun. Jika jumlahnya mencapai 90 ekor sapi maka zakatnya ialah 3 ekor sapi umur 1 tahun.
Jika jumlahnya mencapai 100 ekor sapi, maka zakatnya ialah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun serta 2 ekor sapi umur 1 tahun, jika jumlahnya mencapai 110 ekor sapi maka zakatnya ialah 2 ekor sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1 tahun.
Jika jumlahnya mencapai 120 ekor sapi maka zakatnya ialah 3 ekor sapi betina umur 2 tahun atau 4 ekor sapi umur 1 tahun. Demikian seterusnya. Jika jumlah banyaknya bertambah setiap 30 ekor sapi maka zakatnya, ialah 1 ekor sapi umur 1 tahun. Setiap 40 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.
Untuk sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat,
Zakat Kambing
Zakat kambing diatur dalam surat nabi Muhammad saw, sebagai mana diriwayatkan oleh ibn Umar r.a. Di dalamnya terdapat ketentuan bahwa nisab awal kambing ialah 40 ekor dan zakatnya adalah sebagai berikut :
a. 40 s.d 120 ekor maka zakatnya 1 ekor kambing,
b. 121 s.d 200 ekor maka zakatnya 2 ekor kambing,
c. 201 s.d 399 ekor maka zakatnya 3 ekor kambing.
Selanjutnya, untuk tiap-tiap 100 ekor dikenakan 1 ekor kambing sebagai zakatnya. Mengenai umur kambing yang mesti di keluarkan zakat itu tergantung pada jenisnya, yakni umur 1 tahun (jaz’ah) untuk jenis biri-biri (al-da’n) dan umur 2 tahun (al-saniyyah) untuk kambing biasa (alma’z).[7]
Zakat Kuda
Kuda tunggangan, Angkutan dan kuda perang tidak ada zakatnya,karma kuda-kuda tersebut adalah untuk keperluan pemiliknya, sedang harta zakat ialah harta yang berkembang/tumbuh yang melebihi kebutuhan
Zakat hewan ternak yang diperdagangkan
Salah satu persyaratan utama dalam zakat peternakan adalah Al saum yaitu bahwasanya ternak-ternak tersebut mencari rumput sendiri atau sebagian besar waktu satu tahun, dan bukan binatng yang di upayakan rumputnya dengan biaya pemilikan.
Dalam kenyataan, hampir semua jenis perternakan sekarang tidak lagi memenuhi persyaratan al-saum karena jika terdapat peternakan kambing, sapi, kerbau maupun unta, tetapi di kelola, dipelihara dan juga di ternakkan, tidak memenuhi persyaratan kewajiban zakat, seperti tersebut di atas, sementara niat pemeliharaannya untuk di jadikan sebagai komoditas perdagangan, maka zakatnya termasuk kedalam zakat perdagangan. Nisabnya senilai 85 gram emas. Dan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, di keluarkan setiap tahun 1 kali. Dimasukkannya kedalam objek perdagangan.
Adapun zakat perikanan, atau pertanian, Jika di analogikan pada pertanian maka zakatnya dikeluarkan setiap kali memanen (menghasilkan) dengan nisab senilai nisab hasil pertanian, yaitu 5 ausaq atau senilai 653 kg beras/gandum. Adapun menganai kadar zakatnya adalah sebesar 5 persen, dianalogikan pada zakat pertanian, yang system irigasinya memerlukan niaya yang cukup besar.[8]
Zakat Hewan Campuran
Yang dimaksud dengan hewan campuran adalah hewan yang dimiliki oleh dua orang pemilik dan dijadikan satu, hukumnya seperti hewan dimiliki oleh satu pemilik dengan syarat:
- Kandangnya dijadikan satu
- Pengembalanya satu orang
- Tempat pengembalaanya satu tempat
- Tempat perasan susunya satu
- Tempat minumnya satu tempat
Contohnya, Abdullah memiliki 60 ekor kambing dan Ahmad memiliki 60 ekor kambing, jumlah kambing mereka berdua 120 ekor kambing. Maka zakat yang dikeluarkan atas mereka berdua adalah 1 ekor kambing, jika dipisahkan maka masing masing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing.
C. Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih bagi seorang shaim atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta. Adapun pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok.[9]
Di sebut dengan zakat fitrah sebab diwajibkan setelah berbuka puasa. Zakat tersebut difardukan sebagaimana difardukan puasa Ramadhan. Menurut Imam Waqi’ dalam kitab Fathul Mu’in beliau mengatakan bahwa zakat fitrah terhadap puasa Ramadhan adalah bagaikan sujud sahwi terhadap solat. Artinya dia bisa menambal kekurangan puasa sebagaimana kekurangan solat. Perkataan ini dikuatkan oleh hadis sahih yang mengatakan bahwa zakat fitrah dapat membersihkan orang yang berpuasa dari lelehan (perbuatan sia-sia) dan perkataan keji.[10]
Sebagaimana hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن ادا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum solat hari raya, maka zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah).[11]
Dasar Hukum Disyaratkannya Zakat Fitrah
Hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين
Artinya :
“Dari Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya” .[12]
Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah
- Islam
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
- Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib dinafkahi baik manusia maupun hewan pada malam hari raya dan siang harinya.[13]
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Walaupun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya, asal bulan puasa. Adapun waktu dan hukum membayar zakat pada waktu itu adalah:
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal ramadhan sampai terbenam matahari penghabisan ramadhan
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
- Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.[14]
Cara Membayar Zakat
Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh diri sendiri bersamaan mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
Niat zakat fitrah sebagai berikut :
نويت ان اوتي / ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى / (nama yang dizakati) .........
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiquzzakah)
- Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
- Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
- ‘Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
- Muallaf, ada empat macam :
- Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
- Hamba yaitu yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
- Berutang, ada tiga macam :
- Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih.
- Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau tidak mubah, tetapi dia sudah taubat.
- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya. Tetapi yang pertama (a) diberi, sekalipun dia kaya.
- Sabilillah, ada beberapa pendapat :
- Ulama Fikih, yang dimaksud sabbilillah ialah bala tentara yaitu bala tentara yang membantu perang dengan kehendaknya sendiri dan dia tidak digaji.
- Ibnu ‘Asir, yang dimaksud sabilillah adalah semua amal kebaikan yang dimaksudkan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bukan hanya peperangan.
- Ulama Muhammad Rasyid Ridha, yang dimaksud sabilillah adalah beberapa kemaslahatan muslimin umumnya yang menambah kekuatan agama Islam dan negaranya, bukan untuk perseorangan.
- Musafir yaitu orang yang mengadakan perjalanan jauh dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu diberi zakat untuk sekedar ongkos sampai pada tempat yang dimaksudnya. Atau pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan perjalanannya itupun bukan maksiat, tetapi dengan tujuan yang sah, misalnya karena baerniaga ataupun sebagainya.[15]
Hikmah Zakat
- Menolong orang yang lemah dan susah
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
- Sebagai ucapan syukur atas nikmat dari Allah
- Menjaga kejahatan-kejahatan yang tumbuh dari si miskin
- Mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya.[16]
DAFTAR KEPUSTAKAAN
As-Syafi’i, Khafidz bin Ali Bulughul Maram. Darul Kutub Al-Islamiyah.
Aziz, Syaikh Zainuddin Abdul Fakhul Mu’in. Surabaya : Haromen Jaya. 2002.
Hafiduddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modren. Jakarta : Gema Insani. 2002.
Handayani, Putot Tunggal. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Giri Utama.
Ibnu Hajar, Al-Asqalani. Terjemah Bulughul Maram. Bandung: CV Dipenogoro.2002.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta : Lentera. 2007.
Nasution, Lahmuddin Fiqih 1. Logos. 1998.
Qardawi, Yusuf Hukum Zakat. Bandung : Mizan. 1999.
Rasyid, Sulaiman Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo. 2006.
Sabiq, Sayyid Fiqih Sunnah jilid 2. Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2008.
[1] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo,2006), h. 192
[2] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bandung : Mizan, 1999) h. 170
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2008) jilid 2, h. 541
[4] Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Terjemah Bulughul Maram, (Bandung: CV Dipenogoro.2002), h. 269
[5] Muhammad Jawad Mughniyah, 2007, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta : Lentera) h.181
[6] Sayyid Sabiq. Ibid, h. 543
[7] Lahmuddin Nasution, Fiqih 1, (Logos, 1998), h. 152
[8] Didin Hafiduddin, Zakat Dalam Perekonomian Modren, (Jakarta : Gema Insani, , 2002), h. 110- 112
[9] Putot Tunggal Handayani, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya : Giri Utama), h. 478
[10] Syaikh Zainuddin Abdul Aziz, Fakhul Mu’in, (Surabaya : Haromen Jaya, 2002), h. 50
[11] Imam Khafidz bin Ali As-Syafi’i, Bulughul Maram, (Darul Kutub Al-Islamiyah), h. 112
[12] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo,), h. 207
[13] Imam Khafidz bin Ali As-Syafi’i, Bulughul Maram, (Darul Kutub Al-Islamiyah), h. 208
[14] Sulaiman Rasyid, Ibid, h. 209-210
[15] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo,), h. 213-214
[16] Ibid, h. 217-218
Tidak ada komentar:
Posting Komentar